Lubuklinggau, BBJupdate- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, akhirnya akan memberikan rekomendasi terhadap Pj. Walikota Lubuklinggau untuk melakukan pembinaan dan sanksi moral terhadap terhadap YA dan KH, istri Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Dedy Kariema Jaya, Selasa (3/9/2024) menyatakan, pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi mengundang kedua oknum tersebut. Hanya saja, mereka belum bisa hadir untuk melakukan klarifikasi ke Bawaslu.
“Kami temukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik ASN. Diatas dasar temuan itu kami melakukan klarifikasi, namun tidak dihadiri keduanya karena dinas luar,” ujarnya.
Sehubungan pemanggilan ini, akhirnya pihaknya melakukan langkah selanjutnya yaitu berupa memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang, karena pelanggaran ini bukan pelanggaran kepemiluan, tapi PP nomor 42 tahun 2024 tentang ASN.
“Besok kami akan melakukan pleno mengeluarkan rekomendasi tersebut kepada pejabat pembinaan kepegawaian berupa sanksi moral, sesuai SKP yang dibuat yang dinyatakan dalam surat pernyataan oleh pejabat Walikota.Yang bersangkutan saat melakukan pendaftaran dan deklarasi di TOM tanpa izin atasan, artinya bolos kerja yang seharusnya dikantor tapi tidak berada dikantor ke KPU mendampingi suami. Harusnya bisa mengajukan cuti biasa,” tegasnya.
Sejauh ini belum menerima laporan baik itu dari perangkat kecamatan atau ke Bawaslu. Pihaknya berharap masyarakat bisa melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ada dan akan menindaklanjuti laporan tersebut. (*)