“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, didapat beberapa barang bukti yang diamankan, seperti sebilah senjata tajam berupa parang tanpa sarung. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara insentif,” terangnya.
Ditambahkannya, korban dan tersangka diketahui saling mengenal, motif terjadi karena pelaku sakit hati akibat merasa dihina dan direndahkan oleh korban. Diketahui tersangka akan dijerat pasal KUHP Pidana, dengan dasar LP/B-241/XI/2022/Sumsel/SPKT/LLG, Tgl 01 November 2022.
“Tersangka pernah dihukum kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 1980,” tutupnya. (***)